Tarakan – Kalimantan Utara Ketua Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan Dan Lingkungan Hidup Kalimantan Utara (PPPKH-LH Kaltara), menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak masyarakat adat untuk berkebun dan berladang di lahan sendiri secara turun temurun tanpa memerlukan izin dari pemerintah pusat.(17-10-2025) .
Menurut M Yunus , putusan MK ini adalah langkah maju dalam pengakuan dan perlindungan Hak-hak masyarakat adat. “Ini adalah angin segar bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, khususnya di Kalimantan Utara, yang selama ini merasa terpinggirkan dengan adanya berbagai aturan yang mengharuskan mereka mengantongi izin untuk mengelola lahan sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya putusan ini, masyarakat adat memiliki kepastian Hukum dalam mengelola lahan mereka secara berkelanjutan, tanpa khawatir akan adanya kriminalisasi atau penggusuran.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti putusan ini dengan membuat regulasi yang berpihak kepada masyarakat adat, serta memberikan pendampingan dan pelatihan agar pengelolaan lahan dapat dilakukan secara optimal dan lestari,” pungkasnya.(jy)

















