Tarakan – Bos perusahaan tambang batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, bersama dua petinggi perusahaan lainnya, M Yusuf dan Joko Rusdiono, menghadapi dua dakwaan pidana dalam perkara penambangan ilegal dan kerusakan lingkungan hidup. Mereka dihadirkan secara virtual dari Lapas Tarakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bebatu Supa dan Badan Bikis Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung. Mereka juga didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Ancaman hukuman bagi ketiga terdakwa cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 untuk dakwaan pertama, serta pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar – Rp10 miliar untuk dakwaan kedua.
Juliet Kristianto Liu menjadi perhatian khusus karena sempat kabur hingga menjadi buronan internasional DPO dan Red Notice sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Changi Singapura pada 26 Juli 2025 . (Tim)
Bos PT Pipit Mutiara Jaya dan 2 Petinggi Hadapi Dakwaan Pidana di PN Tanjung Selor

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

TARAKAN, 11 November 2025 – Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan Dan Lingkungan Hidup (PPPKH-LH) Kalimantan…

Tanjung Redeb – Lubang-lubang pembuangan di tepi jalan trotoar kota Tanjung Redeb menjadi perhatian serius…

Tarakan – Kalimantan Utara Ketua Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan Dan Lingkungan Hidup Kalimantan Utara…

Tana Tidung – Perusahaan HTI Intraca Hutan Lestari kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan merambah lahan…











