Bos PT Pipit Mutiara Jaya dan 2 Petinggi Hadapi Dakwaan Pidana di PN Tanjung Selor

IMG 20251105 WA0022 1
banner 120x600
banner 468x60

Tarakan – Bos perusahaan tambang batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, bersama dua petinggi perusahaan lainnya, M Yusuf dan Joko Rusdiono, menghadapi dua dakwaan pidana dalam perkara penambangan ilegal dan kerusakan lingkungan hidup. Mereka dihadirkan secara virtual dari Lapas Tarakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bebatu Supa dan Badan Bikis Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung. Mereka juga didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Ancaman hukuman bagi ketiga terdakwa cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 untuk dakwaan pertama, serta pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar – Rp10 miliar untuk dakwaan kedua.

Juliet Kristianto Liu menjadi perhatian khusus karena sempat kabur hingga menjadi buronan internasional DPO dan Red Notice sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Changi Singapura pada 26 Juli 2025 . (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *