TARAKAN, 11 November 2025 – Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan Dan Lingkungan Hidup (PPPKH-LH) Kalimantan Utara menyoroti , permasalahan sengketa lahan yang melibatkan Kaharudin dan Rekan rekan Warga di Sekatak Buji dengan PT. Pipit Mutiara di wilayah Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak. Lahan yang diklaim milik Kaharudin dan warga Sekatak Buji tersebut diduga diakui secara sepihak oleh PT. Pipit Mutiara.
Ketua Umum PPKH-LH Kaltara, , menyatakan keprihatinannya atas konflik agraria yang berlarut-larut ini. “Kami menerima laporan dari masyarakat terkait permasalahan ini dan kami melihat ada potensi pelanggaran hak-hak masyarakat. Lahan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan masyarakat justru terancam dikuasai oleh perusahaan,” ujarnya saat konferensi pers di Tarakan, Selasa (11/11/2025).
PPKH – LH Kaltara mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan. Mereka juga meminta PT. Pipit Mutiara untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan menghentikan segala aktivitas yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap ada solusi yang win-win solution bagi semua pihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Michael.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Kaltara yang seringkali melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan atau pertambangan.
PPKH – LH Kaltara berharap pemerintah daerah dapat lebih serius dalam menangani masalah agraria agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan.(jy)















