Betayau – Warga Desa Kujao, Kecamatan Betayau, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, mengeluhkan sikap Kepala Desa (Kades) Kujao yang menolak menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) milik mereka. Keluhan ini mencuat pada Senin, 1 Desember 2025, dan menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Penolakan ini menjadi sorotan karena sebelumnya, Kades terdahulu selalu menandatangani SPPT tanpa masalah. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Kades Kujao saat ini menolak menandatangani SPPT dengan alasan yang tidak jelas. Akibatnya, warga kesulitan mendapatkan surat pernyataan penguasaan tanah, yang merupakan kewajiban bagi setiap pemilik tanah.
“Kami bingung mengapa sekarang SPPT kami tidak mau ditandatangani. Padahal dulu tidak pernah ada masalah, apalagi lahan tersebut adalah APL (Areal Penggunaan Lainnya) dan di luar areal HTI PT. Intraca Hutan Lestari,” ujar salah seorang warga dengan nada kebingungan.
Warga khawatir bahwa tanpa tanda tangan SPPT, mereka akan kesulitan dalam pengurusan administrasi terkait tanah, seperti jual beli, balik nama, atau pengajuan kredit ke bank. Kondisi ini tentu menghambat aktivitas ekonomi dan pembangunan di tingkat desa.
Menanggapi keluhan warga, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tana Tidung menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung, untuk mencari solusi terbaik.
“Kami akan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Kami akan berupaya agar warga Desa Kujao tetap dapat surat pernyataan penguasaan tanah mereka,” ujar seorang petugas BPN yang juga tidak ingin disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Kujao belum dapat dikonfirmasi terkait penolakan penandatanganan SPPT tersebut. Masyarakat Desa Kujao berharap masalah ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar bagi kehidupan mereka.
(jy/my)

















