Betayau – Kalimantan Utara – Warga Desa Kujau, Kecamatan Betayau, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, melakukan aksi protes terhadap Kepala Desa (Kades) yang menolak menandatangani Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah milik mereka. Aksi ini berujung pada peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kujau, Kecamatan Betayau, Dinas Kehutanan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama masyarakat pada Selasa (9/12/2025).
Peninjauan difokuskan pada lahan Areal Penggunaan Lain (APL) di kawasan hutan Desa Kujau yang SPPT-nya belum ditandatangani. Warga yang memiliki SPPT merasa tidak puas karena Kades sebelumnya pernah menandatangani dokumen serupa. “Kenapa kali ini tidak mau menandatangani SPPT? Kami tidak tahu apa alasannya,” ujar salah seorang warga.
Tim yang terdiri dari BPN, Kehutanan Tana Tidung, pihak kecamatan, dan pemerintah desa melakukan pengecekan untuk memastikan status lahan APL. “Kami akan melakukan pengecekan dan verifikasi data untuk memastikan status lahan ini,” ungkap seorang petugas BPN.
Peninjauan lapangan ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah SPPT warga dan memberikan kejelasan mengenai status lahan APL di kawasan hutan tersebut.(iy/my)
Warga Desa Kujau Protes, Pemerintah Desa dan Instansi Terkait Turun ke Lapangan

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Michael Yunus : Anggaran Termahal tapi Kondisi Fisik Dipertanyakan Tana Tidung – Kalimantan Utara –…

Michael Yunus ; SPPT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi warga serta menjadi dasar untuk…














