Kebijakan Batal Beasiswa Gratispol Kaltim Dikritik LBH Samarinda

1769409231509
banner 120x600
banner 468x60

Fadhil Al Kahfi : Ini Merugikan Mahasiswa dan Mencerminkan Lemahnya Tata Kelola

Samarinda, 26 Januari 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengkritik keras kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang membatalkan status penerima Beasiswa Gratispol bagi sejumlah mahasiswa. Kebijakan ini dinilai tidak hanya merugikan mahasiswa, tapi juga menunjukkan lemahnya tata kelola program pendidikan daerah.

“Mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos tiba-tiba dibatalkan hanya karena status sebagai mahasiswa kelas eksekutif. Padahal, sebelumnya ada pernyataan dari admin program bahwa kelas eksekutif juga bisa menerima beasiswa,” kata Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadhil Al Kahfi.

LBH Samarinda mencatat, setidaknya tujuh mahasiswa Program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan menjadi korban pembatalan beasiswa. Pemerintah menggunakan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 sebagai dasar alasan administratif.

“Kami menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pembatalan dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan memenuhi syarat. Tindakan ini juga bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin hak atas pendidikan yang layak sebagai bagian dari hak asasi manusia,” tegas Fadhil.

LBH Samarinda mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk mencabut keputusan pembatalan beasiswa dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Pemerintah juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan program tersebut.

Di sadur dari Presisi. co, LBH ini juga membuka Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol untuk memberikan pendampingan hukum bagi mahasiswa yang dirugikan. (jy)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *