PPPKH-LH Kaltara Somasi PT Pipit Mutiara Indah Atas Pencaplokan Lahan Adat Dayak Bulusu

IMG 20260218 WA0015
banner 120x600
banner 468x60

Michael Yunus ; Idealnya Perusahaan Jangan Asal Caplok

Sekatak – PPPKH-LH KALTARA
( Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan Dan Lingkungan Hidup ) Kalimantan Utara telah mengeluarkan somasi kepada PT Pipit Mutiara Indah (PMI) terkait pencaplokan lahan adat masyarakat Dayak Bulusu di Sungai Selanjut, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Lahan seluas 8,5 Ha tersebut telah digarap oleh Kaharudin sejak tahun 1996-1998.

PT PMI dituding telah melakukan pencaplokan lahan tanpa izin dan tidak membebaskan lahan masyarakat terlebih dahulu sebelum menanam sawit. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak-hak masyarakat adat.

Latar Belakang Kasus Lahan adat masyarakat Dayak Bulusu telah digarap oleh Kaharudin sejak tahun 1968 dan telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat setempat. Namun, PT PMI diduga telah mencaplok lahan tersebut tanpa izin dan tidak membebaskan lahan masyarakat terlebih dahulu.

Tindakan PT PMI telah menanam sawit di lahan adat masyarakat Dayak Bulusu tanpa izin dan tidak membebaskan lahan masyarakat terlebih dahulu. Hal ini telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat adat dan merusak lingkungan.

Reaksi PPPKH-LH Kaltara melalui Direktur Executivnya Michael Yunus telah mengeluarkan somasi kepada PT PMI dan meminta perusahaan tersebut untuk membebaskan lahan masyarakat adat dan memberikan kompensasi yang adil. ungkapnya , rabu 18/2/2026 melalui Watshapnya.

PPPKH-LH Kaltara juga meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pencaplokan lahan adat masyarakat . (tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *