Tanjung Selor , 13 Maret 2026 pukul 10.16 WIB – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kujau melaporkan dugaan korupsi serta mark up terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2025 ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Pelapor mengacu pada dugaan tindakan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kujao ” BY”red.
Tak lama kemudian, pada pukul 10.18 WIB, bagian Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kaltara menerima laporan yang diperpanjang, di mana tidak hanya Sekdes “BY” tetapi juga Kepala Desa menjadi pihak yang dilaporkan terkait kasus yang sama. Total nilai dana yang diduga terlibat dalam kasus ini mencapai Rp 585.108.073.
Latar Belakang Penggunaan
Dana APBDES 2025 Desa Kujau seharusnya dialokasikan untuk beberapa program utama, antara lain pembangunan jalan desa, rehabilitasi balai desa, serta bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu. Menurut keterangan singkat dari pelapor, dugaan mark up terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa untuk implementasi program-program tersebut.
Keterangan Pihak Kepolisian
Reskrimsus polda kaltara
menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dan mendaftarkan laporan tersebut secara resmi. “Kami akan melakukan pemeriksaan awal untuk memverifikasi informasi yang diberikan. Jika ditemukan indikasi pidana yang kuat, akan segera dilakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya dalam keterangan singkat.
Keterangan dari BPD Desa Kujau
Ketua BPD yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa laporan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen keuangan desa selama beberapa bulan terakhir. “Kami merasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi keuangan desa yang seharusnya bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” ucapnya.
Saat ini pihak Kepala Desa dan Sekdes “BY” red. belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi tersebut. (tim)

















