BERAU – PT. Mitra Samudera Kreasi (MSK) Adalah Sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Perpelabuhananan yang telah mendapatkan konsesi Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) Muara Pantai, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
BASTIAN, diduga dalam proses mendapatkan perizinan tersebut ditengarai ada beberapa ketimpangan yang dipandang perlu untuk diklarifikasi guna ketertiban Administrasi dan kelancaran Operasionalnya agar tidak menimbulkan kerugian Negara terkhusus dari dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan tersebut. ungkapnya.
GM FKPPI Bersama Tim Bersama Untuk Negeri,Menyoal Soal adanya Indikasi Kerugian Negara diperkirakan sangat besar terkait pengajuan luasan areal konsesi pelabuhan milik PT. Mitra Samudera Kreasi (PT. MSK) di Muara Pantai Berau. Hal itu disampaikan oleh Bastian, (GM) FKPPI Kaliman Timur, yang Mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara data luasan areal dalam Feasibility Studi (FS) dan Permohonan Klarifikasi Kesiapan Pemanfaatan Ruang (PKKPRL).
“Dalam pengajuan awal, luasan areal yang tercantum di FS adalah 6.156 Ha, namun dalam PKKPR hanya tercatat 100,92 Ha. Dengan tarif PNBP per hektar senilai Rp 18.680,000. maka kewajiban PNBP yang seharusnya dibayarkan kepada Negara kurang lebih Rp 114 miliar per tahun,” ujarnya.
Bastian menambahkan, dugaan Penyiasatan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan terlihat jelas dari ketimpangan data antara FS dan PKKPRL , yang juga berdampak pada penyusunan Analisis Makro Dampak Lingkungan (AMDAL). “Di sinilah akan terbaca adanya dugaan proses mendapatkan izin yang merugikan PNBP Negara serta pembayaran iuran tata ruang laut di Kantor Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) ,” jelasnya.
Berdasarkan laporan Program Kerja Konservasi dan Pengelolaan Pantai dan Laut (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, luasan areal konsesi Ship to Ship (STS) PT. MSK tercatat sekitar 3.475 Ha. Sementara hasil survei lapangan menunjukkan luas sekitar 1.573 Ha. “Luasan tersebut di atas perlu dikaji ulang secara konprehensif, transparan, dan akuntabel,” pungkas Bastian.
Sampai Berita ini diturunkan Pihak Perusahaan dan KUPP Kls II Tanjung Redeb, belum memberikan klarifikasi. (jy)
Sumber ; Tim Bersama Untuk Negeri

















