Betayau – Kalimantan Utara – Masyarakat adat kawasan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang tersebar di Desa Kujau, Mandupo, Priuk, dan Bebakung, Kecamatan Betayau, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, tengah gencar menggerakkan upaya kolaboratif untuk mempertahankan lahan-lahan turun temurun yang telah dikelola secara berkelanjutan selama berabad-abad.
Kawasan ini mencakup hutan alam, lahan pertanian tradisional, dan kawasan sungai yang menjadi sumber mata pencaharian serta identitas budaya masyarakat adat setempat.
Menurut ketua kelompok adat Dayak Bulusu yang diwakili “kaharudin” lahan ini telah diwariskan dari generasi ke generasi dengan sistem tata kelola yang mengedepankan keharmonisan dengan alam.ungkap kahar.
Dalam gerakan ini, masyarakat adat akan mengambil beberapa langkah strategis :
– Membentuk tim pemantau lapangan dari setiap desa untuk mengawasi aktivitas di kawasan lahan adat dan mendokumentasikan setiap perubahan kondisi lahan
– Menyusun arsip sejarah kepemilikan dan tata kelola lahan secara tertulis dan lisan, dengan melibatkan tokoh adat dan generasi muda
– Berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten untuk menyusun peta kawasan lahan adat yang jelas dan meminta pengakuan hukum sesuai peraturan yang berlaku
– Melaksanakan program edukasi kepada generasi muda tentang nilai-nilai pelestarian lahan dan cara mengelolanya secara berkelanjutan
Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, menyampaikan dukungan terhadap upaya masyarakat adat . “Kita menghargai kontribusi masyarakat adat dalam menjaga ekosistem lokal dan akan mendorong proses verifikasi kawasan lahan adat untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat ,” ujarnya.
Ketua Umum Pemuda Peduli Kelestarian Hutan Dan Lingkungan Hidup Kalimantan Utara ( PPKH-LH ) menambahkan , bahwa upaya ini bukan hanya untuk mempertahankan hak milik, tetapi juga untuk memastikan kelangsungan hidup generasi mendatang. “Lahan ini adalah akar budaya kita, seperti yang terkandung dalam motto Kabupaten Tana Tidung ‘Upun Taka” tutur Michael .
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung saat ini sedang menyiapkan mekanisme teknis untuk verifikasi dan pendaftaran kawasan lahan adat di Kecamatan Betayau, dengan harapan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. (tim)
Sumber ; PPPKH- LH Kaltara

















