BERAU – GM FKPPI Kalimantan Timur menegaskan bahwa dalam proses kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek Pengelolaan Usaha Pelabuhan , PT MSK ( Mitra Samudera Kreasi ) sebagai pemegang konsesi Wilayah Tempat Pembongkaran Muatan (WTDP) Muara Pantai Berau, perlu dilakukan dengan lebih cermat dan komprehensif, terutama terkait penyediaan alat dan fasilitas pendukung pelabuhan.
Menurutnya, kelengkapan aset serta fasilitas pendukung merupakan bagian integral dari pembangunan pelabuhan.
Sebagai pihak yang menjalankan konsesi yang ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2024, PT MSK wajib memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam lampiran kesepakatan konsesi, baik terkait aset bergerak, aset tak bergerak, maupun berbagai fasilitas pendukung lainnya.

“Kajian AMDAL tidak hanya fokus pada dampak lingkungan semata, namun juga harus memastikan bahwa perusahaan memiliki kapasitas operasional yang sesuai standar melalui kelengkapan peralatan dan fasilitas yang telah disepakati,” ujar Bastian Ketua GM FKPPI Kaltim. (jy)

















