Fadhil Al Kahfi : Ini Merugikan Mahasiswa dan Mencerminkan Lemahnya Tata Kelola
Samarinda, 26 Januari 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengkritik keras kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang membatalkan status penerima Beasiswa Gratispol bagi sejumlah mahasiswa. Kebijakan ini dinilai tidak hanya merugikan mahasiswa, tapi juga menunjukkan lemahnya tata kelola program pendidikan daerah.
“Mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos tiba-tiba dibatalkan hanya karena status sebagai mahasiswa kelas eksekutif. Padahal, sebelumnya ada pernyataan dari admin program bahwa kelas eksekutif juga bisa menerima beasiswa,” kata Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadhil Al Kahfi.
LBH Samarinda mencatat, setidaknya tujuh mahasiswa Program Magister (S2) Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan menjadi korban pembatalan beasiswa. Pemerintah menggunakan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 sebagai dasar alasan administratif.
“Kami menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pembatalan dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan memenuhi syarat. Tindakan ini juga bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin hak atas pendidikan yang layak sebagai bagian dari hak asasi manusia,” tegas Fadhil.
LBH Samarinda mendesak Gubernur Kalimantan Timur untuk mencabut keputusan pembatalan beasiswa dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Pemerintah juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan program tersebut.
Di sadur dari Presisi. co, LBH ini juga membuka Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol untuk memberikan pendampingan hukum bagi mahasiswa yang dirugikan. (jy)
Kebijakan Batal Beasiswa Gratispol Kaltim Dikritik LBH Samarinda

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Bastian : Ada beberapa Poin penting yang perlu diperhatikan terkait proses pengambilan sampel air BERAU…

Lahir di Enrekang pada 7 Februari 1977, Indah Putri Indriani adalah representasi dari pemimpin yang…








