Bulungan, Kalimantan Utara – Kejaksaan Negeri Bulungan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah untuk pembangunan balai adat. Mereka adalah KE, YE, dan DN, yang telah resmi ditahan sejak 8 Desember 2025.
Salah satu dari ketiga tersangka merupakan pensiunan ASN yang baru pensiun pada tahun 2024 lalu, setelah menjabat sebagai asisten di sekretariat kabupaten Bulungan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan pada kualitas bangunan, proses pengawasan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar, berasal dari selisih antara dana yang dicairkan dengan hasil fisik bangunan yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi dan ditemukan mengalami kerusakan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Bulungan.
Dari temuan yang diperoleh, beberapa dokumen diduga fiktif, seperti nota-nota kuitansi dan lainnya. KE merupakan ketua panitia pembangunan, sedangkan YE dan DN berperan sebagai pelaksana kegiatan.
Dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk pembangunan Balai Adat Dayak ini dilakukan dalam 5 tahun anggaran (TA) dengan total anggaran kurang lebih Rp 5,6 miliar. Kejaksaan Negeri Bulungan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut. (tim)
Beranda
Bulungan
Kejaksaan Negeri Bulungan Tetapkan Tiga Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pembangunan Balai Adat
Kejaksaan Negeri Bulungan Tetapkan Tiga Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pembangunan Balai Adat

Rekomendasi untuk kamu

Saiful Bachry : Wadah bagi pelajar untuk mengembangkan bakat dan kemampuan dalam bidang olahraga Tanjung…

Jakarta – Bersama sejumlah pemerintah kabupaten lainnya se-Indonesia, Pemkab Bulungan turut mengikuti Apkasi Otonomi Expo…












