Tabalar, Kalimantan Timur – Sebuah perusahaan sawit yang beroperasi di Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Utara, PT PSONA SAWIT ABADI (PSA), dituding melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan surat tanah yang jelas. Perusahaan tersebut mengaku memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), namun tidak memiliki batas yang jelas dan saksi yang dapat membuktikan keabsahan dokumen tersebut.
Masyarakat setempat mengungkapkan kekecewaan dan kekhawatiran mereka atas kehadiran perusahaan sawit yang tidak memiliki izin dan surat tanah yang jelas. Mereka khawatir bahwa kegiatan perusahaan tersebut dapat merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami tidak tahu apa yang terjadi dengan perusahaan ini. Mereka tiba-tiba saja datang dan mulai beroperasi tanpa izin dan surat tanah yang jelas,” kata seorang warga setempat.
Pemerintah Kecamatan Tabalar telah diminta untuk mengambil tindakan atas kasus ini dan memastikan bahwa perusahaan sawit beroperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. Kami tidak ingin lingkungan kami rusak dan masyarakat kami terganggu,” tambah warga tersebut.
PT PSA belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, pemerintah setempat telah berjanji untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.(tim)
Beranda
Berau
Kontroversi Perusahaan Sawit di Tabalar PT PSA Beroperasi Tanpa Izin dan Surat Tanah yang Jelas
Kontroversi Perusahaan Sawit di Tabalar PT PSA Beroperasi Tanpa Izin dan Surat Tanah yang Jelas

Rekomendasi untuk kamu

Berau – Satresnarkoba Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, Kamis…













