Polri Ungkap Kasus Penjualan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

1762667052905
banner 120x600
banner 468x60

Samboja – Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (8/11/2025).

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025. Tersangka merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga menjual batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Modus operandi yang digunakan adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal lalu menggunakan dokumen IUP resmi untuk menunjukkan bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan legal. Dari hasil penyidikan, Polri mengamankan 214 kontainer berisi batu bara, tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, serta dokumen pengiriman dan rekening koran milik tersangka MH.

Tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.

Polri akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pemegang IUP lain serta penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” tegas Brigjen Pol Moh. Irhamni. (jy)
Sumber : Humas Polda Kaltim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *