PT. IHL Diduga Keras Merambah Lahan APL Warga Kujau, Kecamatan Betayau, Tana Tidung

IMG 20251007 WA0014
banner 120x600
banner 468x60

Tana Tidung – Perusahaan HTI Intraca Hutan Lestari kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan merambah lahan Areal Penggunaan Lain (APL) milik warga Desa Kujau, Kecamatan Betayau, Kabupaten Tana Tidung. Aktivitas perusahaan yang beroperasi di sektor kehutanan ini diduga telah melanggar hak-hak warga setempat dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Warga Desa Kujau menyatakan bahwa lahan yang dirambah oleh perusahaan tersebut merupakan lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Lahan tersebut digunakan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan, serta menjadi sumber penghidupan bagi warga setempat.

“Kami sudah berulang kali meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitasnya, namun perusahaan tetap melanjutkan kegiatannya tanpa izin yang jelas,” ujar salah satu warga Desa Kujau.

Aktivitas perusahaan yang tidak bertanggung jawab ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada kehidupan warga setempat. Warga berharap pemerintah setempat dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan melindungi hak-hak warga.

Warga Desa Kujau dan Desa² sekitar di kecamatan Betayau , menuntut perusahaan untuk

– Menghentikan aktivitasnya di lahan APL yang dikelola oleh warga
– Memberikan ganti rugi atas kerusakan yang telah terjadi
– Mengembalikan lahan kepada warga setempat

Sampai berita ini diturunkan , pihak Intraca Hutani Lestari yang dihubungi melalui watshap tidak tahu menahu akan hal ini. Ada apa dengan management perusahaan ini ?

Michael Y, Direktur Executive PPP KH – LH Kalimantan Utara bertutur , Belum ada reaksi resmi dari pemerintah setempat terkait masalah ini. Namun, warga berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan melindungi hak-hak warga . (jy)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *