Tarakan, Kalimantan Utara – PT Sanjung Makmur, sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Tana Tidung, Kalimantan Utara, menyatakan akan mengajukan upaya hukum terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di lahan yang sebelumnya telah mendapatkan izin Ketentuan Tata Ruang Detail (Katardal) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Tidung.
Menurut perwakilan PT Sanjung Makmur, penerbitan PKKPR tersebut tumpang tindih dengan izin Katardal yang telah mereka peroleh sebelumnya. “Kami merasa dirugikan dengan adanya penerbitan PKKPR ini, karena lahan tersebut sudah memiliki izin Katardal yang sah dari Pemda Tana Tidung,” ujar Afri , Dirut PT Sanjung Makmur, dalam keterangan persnya kemarin .
PT Sanjung Makmur berpendapat bahwa penerbitan PKKPR tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat investasi yang telah mereka rencanakan di wilayah tersebut.
“Kami telah melakukan investasi yang signifikan berdasarkan izin Katardal yang ada. Penerbitan PKKPR ini jelas mengganggu rencana investasi kami,” tambahnya.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa mereka telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dengan pihak-pihak terkait, namun belum menemukan titik temu. “Kami sudah berupaya melakukan dialog, tetapi belum ada solusi yang memuaskan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir,” jelasnya.
Upaya hukum yang akan ditempuh oleh PT Sanjung Makmur meliputi pengajuan gugatan ke pengadilan yang lebih tinggi dan berwenang untuk membatalkan penerbitan PKKPR tersebut. Mereka juga akan melaporkan masalah ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang adil.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda Tana Tidung belum memberikan keterangan resmi terkait masalah ini. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi para pelaku usaha dan investor di Kalimantan Utara, terutama terkait dengan kepastian hukum dan perizinan investasi. Diharapkan, masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.(tim)
Beranda
Tarakan
PT SM Akan Ajukan Upaya Hukum Terkait Penerbitan PKKPR di Lahan yang Sudah Berizin Kadastral
PT SM Akan Ajukan Upaya Hukum Terkait Penerbitan PKKPR di Lahan yang Sudah Berizin Kadastral







