Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Pengadilan Tinggi Administrasi (PTUN) Banjarmasin mengeluarkan putusan banding yang membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) PT. Borneo Agro Sakti. Putusan ini merupakan hasil dari permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Semula Penggugat.
Dalam putusan yang dibacakan pada 35/B/2025/PT.TUN.BJM, PTUN BJM menyatakan bahwa Ikuan yang diberikan kepada PT. Borneo Agro Sakti adalah batal dan tidak sah. PTUN BJM juga mewajibkan Terbanding I/Semula Tergugat untuk mencabut Ikuan tersebut.
“Putusan ini merupakan kemenangan bagi masyarakat yang telah berjuang melawan proyek yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang,” kata salah seorang aktivis lingkungan. Michael Yunus.
PTUN BJM juga menghukum Terbanding I/Semula Tergugat dan Terbanding II/Semula Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan.
Michael Yunus (Aktifis Lingkungan), Dalam konteks PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), adalah dokumen yang diperlukan untuk memperoleh izin usaha, seperti izin usaha perkebunan, izin usaha pertambangan, dan lain-lain.
Dalam kasus PT. Borneo Agro Sakti, KKPR yang diberikan adalah untuk kegiatan usaha perkebunan, namun Putusan PTUN BJM menyatakan bahwa KKPR tersebut batal dan tidak sah karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Dengan putusan ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain yang ingin melakukan kegiatan usaha di Kalimantan untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(tim)











