Tarakan – Kaltara , 22 Januari 2026 – Tokoh pemuda Kalimantan Utara (Kaltara) yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan Dan Lingkungan Hidup Kalimantan Utara (PPKH) LH Kaltara, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana atau perdata dalam menjalankan profesinya.
“Putusan MK ini merupakan langkah maju bagi kebebasan pers dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kami mendukung dan mengapresiasi MK dalam upaya melindungi Hak-hak wartawan dalam menjalankan profesinya.” tutur tokoh pemuda Kaltara tersebut, ” Michael Yunus”.
Ia juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk mematuhi putusan MK dan menghindari tindakan mengkriminalisasi wartawan / jurnalis dalam menjalankan aktivitas profesionalnya.
“Perlindungan Hukum bagi wartawan sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Kami berharap putusan MK ini dapat memperkuat perlindungan bagi wartawan dan memperjuangkan kebebasan pers,” kilahnya .(j/y)

















