Oleh : Yopi Sanery
Upaya Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Sosial Kabupaten Berau
Dalam Mensosialisasikan tentang penyebutan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Sei Maning di lokasi tersebut, merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2015 bahwa , Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) dilaksanakan Kementerian Sosial hanya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, dimana dalam waktu tersebut Kementerian Sosial memberikan bantuan pemberdayaan sosial berupa pembangunan 60 (enam puluh) unit rumah layak huni, pembangunan balai sosial, pembangunan sarana air bersih/MCK, pembangunan masjid , rumah ibadah didukung dengan penyaluran bantuan sembako, peralatan pertanian perkebunan.
Dalam jangka waktu pemberdayaan sosial itu .
Pemerintah Daerah Kabupaten Berau melalui Dinas Sosial beserta OPD dan stakeholder terkait, juga turut berkomitmen dalam percepatan pemberdayaan berupa penertiban adminitrasi kependudukan, pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan Pemerintah Daerah Gratis, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Periksaan kesehatan gratis, Isbat Nikah, Pelaksanaan gugat dan talak perkawinan,
penyaluran bantuan sosial, bantuan pengilingan dan perontok padi, bantuan bbit, ternak dan hadirnya pembuatan jalan di lingkungan Komunitas Adat Terpencil juga dilakukan. saat itu yang dibantu oleh DPRD Kabupaten Berau.
Tentunya peraturan pemberdayaan sosial pada KAT juga menetapkan batas waktu, dan setelah 3 (tiga) tahun Dinas Sosial Kabupaten Berau mendapatkan permohonan dari Pemerintah Kampung Birang tentang penetapan KAT Sei Maning yang masih berinduk pada RT. 001 Kampung Birang menjadi RT. 005 Kampung Birang, dan permohonan tersebut diapresiasi Kementerian Sosial karena memang tujuan pemberdayaan adalah masyarakat menjadi mandiri dan dapat berdiri sendiri.
Pada tanggal 5 April 2022 Dinas Sosial dan Pemerintah Kampung Birang bersepakat bahwa KAT Sei Maning telah ditetapkan menjadi RT. 006 Kampung Birang yang penyebutan KAT Sei Maning Kampung Birang dihapus dan penyebutan berubah menjadi RT. 005 Kampung Birang.
Saat itulah pemberdayaan Sosial KAT berlanjut melalui Anggaran Dana Kampung (ADK) Kampung Birang dan seterusnya Pemerintah Daerah menetapkan RT. 005 Kampung Birang menjadi RT. 017 Kelurahan Gunung Tabur sampai sekarang.
Komitmen itu juga dilakukan Dinas Sosial dalam penyebutan dan penghapusan pada 4 (empat) lokasi KAT yang menjadi binaan PT. Berau Coal dalam program pemberdayaannya seperti KAT Punan Kampung Birang , penyebutannya menjadi RT. 003 Punan Kampung Birang, KAT Petung Kampung Merancang Ulu menjadi RT. 005 Kampung Merancang Ulu , karena itu merupakan terminasi atau tindak lanjut pemberdayaan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah kampung melalui Rukun Tetangga melanjutkan setelah program pemberdayaan sosial dari Kementerian Sosial selesai.
Terminasi ini perlu dukungan dari semua pihak bukan hanya OPD di lingkup Pemerintah Daerah tetapi juga dari pihak swasta dan masyarakat itu sendiri, karena tidak elok KAT diabadikan bertahun tahun apalagi sampai berpuluh puluh tahun.
Dalam program terminasi Dinas Sosial tetap hadir di ex-ex KAT, terdapat Anak anak putus sekolah dapat dirujuk ke Balai Anak di Samarinda dan bukan hanya sampai lulus SD melainkan sampai lulus SMA dan semua gratis , Akan tetapi perlu keinginan Anak untuk sekolah dan keikhlasan orang tua untuk berpisah dengan anaknya,
Pendaftaran keluarga dalam Ditjen Kemensos untuk menerima bantuan melalui program Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) PBI Kesehatan dan bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan banyak lainnya.
Mengikuti pemberitaan terkait proses belajar mengajar di SD Filial Birang yang terletak di J;. Poros Berau Bulungan KM. 42 Kelurahan Gunung Tabur pertama tama saya memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada semua pihak yang turut serta memberikan pemikiran atas kemajuan pendidikan anak anak sekolah dasar mulai kelas 1 sampai kelas 6 yang sampai sekarang masih belajar di 3 rumah milik masyarakat , yang dipinjamkan untuk kelancaran proses belajar mengajar sekaligus mencoba untuk urun rembuk , membuka rasa prihatin terhadap anak anak yang tidak bersekolah .
Dinas Sosial telah melakukan sejak pendampingan di Tahun 2019 sampai saat sekarang, tentunya rasa prihatin saya bukan hanya pada anak anak yang bersekolah tetapi juga pada pemilik rumah yang dipinjam apalagi sampai bertahun, semoga mereka tidak kembali menjadi nomaden.
Sejak dalam pendampingan Dinas Sosial telah mengajukan pembangunan SD bukan hanya ke pemerintah daerah tetapi juga ke organisasi lainnya, tetapi permasalahan Status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang secara regulasi tidak dapat diusulkan pembangunannya.
Bagaimanapun Anak anak tetap harus sekolah apapun kondisinya.
Saat dalam masa terminasi RT. 005 Kampung Birang di tanggal 26 Juli 2021 Dinas Sosial menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur tentang verifikasi data dan usulan KAT dari Kementerian Sosial, ini menjadi peluang pintu masuk untuk mengusulkan lokasi KAT yang jaraknya berdekatan dengan lokasi awal .
Proses penetapan Lokasi KAT baru di Jalan Poros Berau Bulungan KM. 57 Kampung Maluang di bulan Juli 2022 disetujui Kementerian Sosial setelah memastikan ketersediaan lahan hibah yang langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah tepatnya Bagian Aset BPKAD Kabupaten Berau.
Pelaksanan advis teknis lokasi KAT Maluang di tahun 2021 seluas 14 (empat belas) hektar dari UPTD KPHP Berau Utara Dinas Kehutanan Kabupaten Berau bersama BPKAD, Dinas Pertanahan, Dinas Pendidikan menetapkan bahwa areal lokasi KAT Maluang berada dalam Areal Kawasan Lain (APL) dan seluas 3 (tiga) hektar dipersiapkan untuk pembangunan, bukan hanya pembangunan rumah layak huni tetapi juga menyisihkan buat pembangunan sekolah. Bukan hanya SD tetapi juga SMP dan rumah guru, dengan lahan seluas 3 (tiga) hektar dipersiapkan untuk pembangunan lapangan olah raga.
Tentunya informasi yang kami sampaikan diatas semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk membantu Pemerintah Daerah terutama Dinas Pendidikan Kabupaten Berau yang sampai sekarang yang masih kesulitan mencari lokasi pembangunan SD diluar kawasan KBK.
Semoga beberapa Kepala Dinas Pendidikan sebelum sebelumnya masih mengingat berapa kali sudah melaksanakan kunjungan lapangan di lokasi pembangunan SD, SMP, rumah guru dan lahan lahan lapangan olahraga dan telah berapa kali pula masyarakat bergotong royong membersihkan lokasi dari pohon pohon besar dan semak belukar .
ketika menerima informasi kunjungan beberapa kepala dinas yang lalu, ditambah dengan turun lapangannya PNS pada dinas pendidiikan yang berkali-kali, semoga tidak menyalahkan alam ketika saat ini pohon dan semak belukar yang dulu dibersihkan sudah tumbuh lebat kembali, paling tidak semoga masih terbayang nikmatnya lemang yang disiapkan masyarakat dalam menjamu kehadiran beliau beliau.
Selebihnya ijinkan saya memohon maaf sebesar besarnya ketika urun rembuk ini terdapat kesalahan dalam penyampaiannya, paling tidak sebagai Aparat Sipil Negara yang masih aktif di Dinas sosial kabupaten berau yang mendapatkan tugas mendampingi masyarakat KAT.
Saya telah berupaya semampu saya sebelum tanda tangan dan kebijakan saya tidak bisa saya gunakan lagi ketika pensiun agar masyarakat di perbatasan antara Kabupaten Berau – Bulungan sama merasakan.
ketika malam hari rumah rumah mereka bersinar, menelpon mudah karena jaringan telekomunikasi yang bagus apalagi di saat saat sakit dan perlu penanganan darurat, bangunan SD dan SMP ada yang duduk belajar dikelas itu juga ada anak anak Kabupaten Berau belajar disana, selebihnya Allah SWT yang maha mengetahuinya.
Harapan saya teman teman yang selama 5 (lima) tahun ini berjuang tetaplah berjuang dan tunjukkan sertifikat tanah pemerintah daerah dan plang aset pemerintah daerah kabupaten berau disana clean and clear, agar hasil rapat kita bersama tanggal 12 Juni 2025 yang dihadiri BPKAD Kabupaten Berau, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Kepala Bapelitbang Kabupaten Berau, Kepala Dinas Perumahan dan Tata Ruang Kabupaten Berau, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Berau, Kepala UPTD Dinas Kehutanan Berau Utara, Kecamatan Gunung Tabur, Kampung Maluang, Ketua RT. 8 Kampung Maluang, Pimpinan PT. Berau Coal, Pimpinan Yayasan Dharma Bhakti Berau Coal, Ketua LKS YLBH KITA yang bukan hanya mendampingi masyarakat KAT di Kabupaten Berau tetapi sampai masyarakat KAT di Kabupaten Bulungan .
Ketua KAT Dinsos Maluang yang telah menghibahkan lahannya ke Pemerintah Daerah, sebagaimana komitmen kita bersama saat kita semua sependapat dalam rapat menindaklanjuti hasil temuan BPK terkait inventaris BMD lahan pendidikan, sesuatu yang menimbulkan ambigu ketika pemerintah daerah diberi tanah tidak dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat walaupun didapat secara gratis.
Semoga pihak pihak terkait dapat membaca Loopholes dan sesegera mungkin dapat memperbaiki status SD Filial Kampung Birang yang berada di Kelurahan Gunung Tabur sampai sekarang.*
Penulis Adalah : Pemerhati dan Pendamping KAT Dinsos Kab. Berau
Urung Rembuk Sapras Pendidikan Di Perbatasan Berau – Bulungan


Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Tana Tidung – Dalam upaya Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Aset Pemkab, Perkumpulan Pemuda Peduli…

Tana Tidung – Pengukuhan Ketua TBBR Hulubalang Pasukan Merah Kabupaten Tana Tidung, Petrus Utul, sebagai…

Malinau – Kalimantan Utara Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas…

Tana Tidung, Kalimantan Utara – PT. Sanjung Makmur menerima kunjungan dari Fraksi Indonesia Maju DPRD…