KENDAL – Sidang kedua perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl terkait sengketa pelelangan aset antara Ibu Rubiyati (Penggugat) dan PT BPR (Tergugat) telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada Kamis, 3 September 2026. Agenda sidang kali ini adalah kehadiran para pihak, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aninasa Novianti, S.H., bersama anggota Aditya, S.H. dan Pulung, S.H., serta Panitera Pengganti Mariska, S.H.
Dalam sidang tersebut, hanya pihak Tergugat yaitu PT BPR yang hadir. Mengingat ketidakhadiran salah satu pihak, Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya pada hari yang sama, Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda panggilan para pihak untuk memastikan kehadiran kedua belah pihak dalam proses selanjutnya.
Perkara ini bermula dari dugaan ketidakwajaran dalam proses pelelangan aset milik Rubiyati. Aset yang diperkirakan bernilai sekitar Rp650 juta dilaporkan dilelang dengan harga jauh di bawah nilai wajar, yakni hanya sekitar Rp250 juta. Melalui gugatan ini, Rubiyati menuntut pengembalian hak-haknya dan keadilan atas kerugian materiil yang diderita.
Rubiyati didampingi oleh tim hukum dari Subur Jaya Lawfirm dan organisasi advokat FERADI WPI. Turut hadir dalam pendampingan kasus ini adalah Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., serta Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI Subagyo. Tim kuasa hukum utama terdiri dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., dan Advokat Markus Wijaya, S.H.
Advokat Donny Andretti menegaskan komitmen timnya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi kinerja PN Kendal yang disiplin dalam menjalankan jadwal sidang.
Sementara itu, Advokat Markus Wijaya menambahkan, “Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Penggugat.”
Dengan adanya jadwal sidang lanjutan yang segera dilaksanakan, publik menunggu langkah selanjutnya dari majelis hakim dalam merespons kehadiran para pihak dan perkembangan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan mendatang. ( tim)
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber ; DPP FERADI WPI

















