Tanpa Vonis Pengadilan Sengketa Lakalantas di Sumbawa Selesai Lewat Mediatore FERADI WPI NTB

IMG 20260912 WA00472
banner 120x600
banner 468x60

Adv. Donny Anretti ; Ahmad Muharom Sukses Damaikan Konflik Lakalantas di Sumbawa Melalui Pendekatan Humanis

SUMBAWA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Advokat Paralegal (OA) FERADI WPI Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., berhasil menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa, Sabtu (12/9).

Penyelesaian sengketa ini ditempuh dengan pendekatan humanis dan musyawarah kekeluargaan. Proses mediasi berlangsung dengan disaksikan langsung oleh penyidik Satlantas Polres Sumbawa serta tim penasihat hukum dari FERADI WPI NTB. Kedua belah pihak yang terlibat akhirnya mencapai titik temu dan sepakat untuk mengakhiri permasalahan secara damai.

Ahmad Muharom menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran penyidik Satlantas Polres Sumbawa atas profesionalisme dan ruang dialog yang diberikan. “Kami mengapresiasi langkah cepat dan kooperatif dari pihak Polres Sumbawa. Melalui komunikasi yang baik serta semangat kekeluargaan, titik temu berhasil dicapai. Ini adalah kemenangan bersama untuk merawat harmoni di tengah masyarakat,” ujarnya usai proses mediasi.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran strategis advokat dan paralegal dalam menjembatani penyelesaian sengketa hukum secara bijaksana, objektif, dan transparan. Ahmad Muharom menegaskan bahwa DPD FERADI WPI NTB akan terus konsisten berada di garda terdepan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat luas di wilayah NTB.

Sementara itu, keluarga klien yang didampingi dalam kasus tersebut menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Ahmad Muharom dan tim atas pendampingan hukum yang profesional hingga perkara dapat diselesaikan dengan tuntas dan memuaskan . (tim)

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber ; DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *