Tim Hukum FERADI WPI Sorot Lambatnya Penangkapan Pelaku Penganiayaan Linggis di Salatiga

IMG 20260920 WA00351
banner 120x600
banner 468x60

SALATIGA – Tim Advokasi FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm mempertanyakan lambatnya tindakan Polresta Salatiga dalam menangani kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa M. Sholeh Abdullah Ali R. di Parkiran Toko Benang Raja pada 12 September 2026. Delapan hari pasca-kejadian, para terduga pelaku belum juga ditangkap meski bukti rekaman CCTV telah diserahkan dan korban mengalami luka parah berupa kebocoran paru-paru.

Eko Ponco, S.H., anggota tim advokasi, menyatakan keheranannya atas ketiadaan upaya penangkapan. “Rekaman CCTV sudah jelas, istri korban sudah melapor, dan korban kini masuk minggu kedua perawatan dengan kondisi kritis. Kenapa belum ditangkap? Kejadian ini harus menjadi atensi Kapolda Jateng agar masyarakat mendapat rasa aman,” ujar Eko Ponco, Minggu (20/9/2026).

Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, menegaskan bahwa rekaman CCTV menunjukkan korban tidak membalas sama sekali saat dihajar bertubi-tubi menggunakan linggis besi yang diduga dibawa dari rumah. Ia memberikan peringatan keras terkait integritas proses hukum. “Apabila ke depan kami melihat indikasi obstruction of justice, aduan palsu, atau visum palsu, kami akan memproses semua pihak yang diduga merekayasa, termasuk tim hukum pelaku bila terlibat,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., mengutuk aksi keroyokan tersebut sebagai bentuk pengecutan. Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyatakan keyakinan bahwa Polresta Salatiga berani menegakkan hukum mengingat TKP berada di wilayah hukum setempat.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., menambahkan bahwa penyidik harus segera mengintegrasikan seluruh alat bukti—mulai dari CCTV, saksi, hingga hasil medis—ke dalam konstruksi penyidikan tanpa terpengaruh narasi publik. “Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” pungkasnya. (tim)

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber :DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *