Proses Hukum Kasus Salatiga Masuk Tahap Pemeriksaan Korban Tim Hukum Desak Segera Tahan Pelaku

IMG 20260921 WA00711
banner 120x600
banner 468x60

SALATIGA – Penyidik Polres Salatiga memeriksa korban dugaan penganiayaan berat, M. Sholeh Abdullah R., di ruang perawatan RSUD Salatiga, Senin (21/9/2026). Pemeriksaan dilakukan sembilan hari pasca-kejadian di Parkiran Toko Benang Raja pada 12 September 2026, dengan kondisi korban yang masih kritis akibat kebocoran paru-paru dan harus menggunakan alat bantu napas (diselang).

Eko Ponco, S.H., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI yang mendampingi pemeriksaan bersama Ketua Tim Advokasi Agus Polenk, menegaskan telah meminta Kanit Reskrim Polresta Salatiga untuk segera menangkap dan menahan para terduga pelaku. “Saya prihatin melihat kondisi Sholeh yang penuh luka, jahitan, dan kini harus diselang karena paru-parunya bocor,” ujar Agus Polenk.

Kasus ini diduga melibatkan tindak pidana pengroyokan dan percobaan pembunuhan menggunakan linggis besi yang diduga disiapkan oleh pelaku dari rumah. Tim hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI terus mengawal proses penyidikan demi kepastian hukum.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dari Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) yang telah menjalankan fungsi sosial kontrol dalam mengawal perkara ini hingga tuntas. (tim)

Catatan Redaksi : Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber ; DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *