JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Rakyat Indonesia (Feradi) resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa pembubaran kegiatan ibadah di Gereja GKPI Mauk, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor DUMAS/002/LBH/FERADI/IX/I/2026.
Ketua LBH Feradi sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Harriani Bianca Daryana, S.H., menyatakan bahwa aduan ini menyangkut dugaan gangguan pelaksanaan ibadah, ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam (parang/golok), serta perusakan yang terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat demi menjamin keamanan umat beragama.
Ketua Dewan Pengawas LBH Feradi, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Yang terpenting adalah memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan dapat menjalankan ibadah dengan aman,” ujarnya.
Sekretaris LBH Feradi, Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., menambahkan bahwa laporan ini bertujuan untuk meminta penelusuran fakta, pemeriksaan saksi, dan pengamanan bukti dokumentasi secara objektif. Sementara itu, Bendahara LBH Feradi, Mohamad Farhan, S.H., menekankan bahwa penyelesaian persoalan harus melalui jalur hukum, bukan intimidasi, guna menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Tangerang.
Perlu dicatat bahwa perkara ini masih berupa pengaduan dan dugaan sehingga belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti . (tim)
Catatan ; Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber ; DPP FERADI WPI

















