Perkara Perdata Ibu Rubiyati vs Tergugat di PN Kendal Masuk Tahap Pembacaan Gugatan

IMG 20260924 WA0078
banner 120x600
banner 468x60

KENDAL – Persidangan perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri (PN) Kendal memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara setelah upaya mediasi dinyatakan gagal. Agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, Ibu Rubiyati, digelar pada Kamis (24/9/2026), menandai dimulainya pembuktian hukum secara formal.

Ketua Majelis Hakim Aninasa Novianti, S.H., memimpin persidangan yang didampingi Hakim Anggota Aditya, S.H., dan Pulung, S.H., serta Panitera Pengganti Mariska, S.H. Sebelumnya, pada sidang perdana 10 September 2026, majelis telah menetapkan jadwal mediasi lanjutan yang difasilitasi Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Namun, pada 17 September 2026, mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan sehingga kasus dilanjutkan ke tahap litigasi.

Pihak penggugat didampingi tim kuasa hukum lengkap dari DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm yang dipimpin Ketua Umum Adv. Donny Andretti, S.H., bersama sembilan advokat lainnya. Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Sukindar, S.H., menyatakan pihaknya tetap menghormati proses mediasi namun siap melanjutkan perjuangan hukum. “Kami sudah menawarkan solusi win-win dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap lanjut ke pokok perkara,” ujarnya.

Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya, S.H., menegaskan bahwa kegagalan mediasi bukanlah akhir, melainkan awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan demi keadilan bagi klien. Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menambahkan bahwa tim telah mempersiapkan alat bukti dan saksi secara matang hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kegagalan mediasi adalah dinamika hukum yang wajar. Tim kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas,” tegas Donny.

Tim hukum menyatakan akan terus mendampingi Ibu Rubiyati melalui tahapan pembuktian hingga eksekusi putusan. Pihak tergugat berhak mengajukan jawaban dan replik dalam sidang-sidang berikutnya sesuai Hukum Acara Perdata yang berlaku. (TIM)

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun secara berimbang berdasarkan fakta persidangan dan keterangan kuasa hukum.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak tergugat maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber ; DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *