Penyidik Dinilai Minim Respons Laporan Dugaan Penggelapan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Mandek Satu Tahun

IMG 20260924 WA0080
banner 120x600
banner 468x60

CIKARANG – Pelapor dugaan penggelapan dalam jabatan, Hairil Tami, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus oleh Polres Metro Bekasi. Laporan dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil mengungkapkan bahwa upaya komunikasi untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) berulang kali menemui jalan buntu. “Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek,” ujar Hairil Tami, Minggu (20/9/2026).

Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, membenarkan adanya kendala komunikasi intensif dengan penyidik A. Rifai dari Unit II Harda. Menurutnya, pesan WhatsApp dan surat resmi yang dikirimkan tidak mendapatkan respons sama sekali. “Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny.

Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

Hairil berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo dapat segera membenahi kinerja pelayanan hukum di wilayahnya. “Kinerja Polres Metro Bekasi buruk sekali. Saya harus mencari keadilan, Kapolres seharusnya bisa membenahi,” pungkasnya.(TIM)

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun secara berimbang berdasarkan fakta persidangan dan keterangan kuasa hukum. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Metro Bekasi maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber ; DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *