Wali Kota Langsa Dilaporkan ke Ombudsman RI Aceh Terkait Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik

IMG 20260930 WA01233
banner 120x600
banner 468x60

LANGSA – Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh oleh masyarakat. Laporan ini diajukan untuk meminta pemeriksaan independen terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di kota tersebut.

Pelapor menegaskan bahwa laporan ini bukan merupakan tuduhan bersalah, melainkan permintaan klarifikasi atas proses pengambilan keputusan pemerintah. Fokus utama pengaduan adalah tindak lanjut polemik pelayanan Puskesmas Langsa Lama dan dasar pertimbangan penunjukan Erizal, SKM., M.Kes.—yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPTD Puskesmas Langsa Lama—sebagai Direktur RSUD Langsa.

“Yang kami minta adalah kejelasan bagaimana pemerintah melakukan pemeriksaan, evaluasi, dan mengambil keputusan. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat berdasarkan dokumen dan fakta,” ujar pelapor, Rabu (30/9/2026).

Beberapa poin krusial yang dipertanyakan meliputi apakah terdapat hasil evaluasi internal pasca-polemik Puskesmas, apa dasar kompetensi dan rekam jejak pejabat yang ditunjuk, serta apakah transparansi informasi telah diberikan kepada publik.

Pelapor berharap Ombudsman dapat memverifikasi apakah prinsip-prinsip pelayanan publik dan tata kelola administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, ORI Aceh kini berwenang melakukan verifikasi dan tindak lanjut atas laporan tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah spekulasi di tengah masyarakat. (TIM)

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun secara berimbang berdasarkan keterangan pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Wali Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa, Dinas Kesehatan, BKPSDM, maupun RSUD Langsa apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *