Anggota DPRD Bulungan Laporkan PKBM Endless Dugaan Ijazah Terbit Tanpa Proses Belajar

IMG 20260930 WA01422
banner 120x600
banner 468x60

TANJUNG SELOR – Anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL resmi melaporkan Kepala PKBM Endless (SN) ke Polresta Bulungan, Rabu (30/9/2026). Laporan ini terkait dugaan penerbitan ijazah Paket A atas nama LL tanpa melalui proses pendaftaran maupun pembelajaran.

Kuasa hukum LL, Padly, S.H., menyatakan kliennya baru mengetahui keberadaannya di PKBM Endless saat mendaftar calon legislatif pada 2024. Selain ijazah, pihak pelapor juga mempermasalahkan surat pengunduran diri peserta didik yang diterbitkan atas nama LL, padahal ia tidak pernah terdaftar di lembaga tersebut. “Klien kami menegaskan seluruh dokumen kelulusannya yang sah berasal dari PKBM Ba’ats Darif,” ujar Padly.

Di sisi lain, Kepala PKBM Endless, SN, mengklaim LL tercatat resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah lulus pada 2020. Namun, SN mengakui ketiadaan dokumen fisik seperti formulir pendaftaran, buku induk, dan rapor. Ia bahkan membenarkan adanya kebijakan menerbitkan ijazah bagi peserta berusia di atas 45 tahun tanpa mengikuti proses belajar-mengajar.p00

Penerbitan ijazah tanpa rekam jejak akademik dan ketiadaan administrasi dasar berpotensi melanggar PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan serta UU Sisdiknas. Polresta Bulungan kini tengah menyelidiki laporan tersebut untuk memverifikasi keabsahan prosedur administrasi pendidikan di PKBM Endless. (TIM)

Catatan : Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *