Michael Yunus ; Somasi Sudah diberikan ke PT Pipit Mutiara Indah
Sekatak – Kalimantan Utara Lahan Masyarakat Adat Dayak Bulusu di Sekatak Kaltara kini Dalam Pengawasan PPPKH-LH Kaltara bersama masyarakat.
Ini merupakan upaya untuk mewujudkan sila ke-5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan menghormati hak-hak masyarakat adat . tutur M Yunus Yakau.
PPPKH-LH Kaltara telah melayangkan somasi kepada PT Pipit Mutiara Indah atas dugaan pencaplokan lahan masyarakat adat Dayak Bulusu di Sekatak. Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan .
Ketua Umum PPPKH-LH Kaltara, Michael Yunus, menyatakan keprihatinannya atas konflik agraria yang berlarut-larut ini dan meminta PT Pipit Mutiara untuk menghormati hak-hak masyarakat adat. ungkapnya.
Masyarakat adat Dayak Bulusu telah memanfaatkan lahan ini sebagai sumber penghidupan secara turun-temurun sejak tahun 1986 . (tim)

















