Berau  

Dari RDP DPRD Berau GM FKPPI Kaltim Minta Perusahaan Tambang Jaga Transparansi CSR/PPM

IMG 20260310 WA0049
banner 120x600
banner 468x60

Penulis ; Tim Bersama Untuk Negeri
Editor ; jay

Berau – Kalimantan Timur

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Mengenai Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) perusahaan tambang di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, telah diselenggarakan pada 9 Maret 2026 di gedung DPRD Berau.

Acara yang diprakarsai Bastian sebagai perwakilan GM FKPPI Kaltim menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, meskipun sebagian besar perusahaan yang diundang tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut.
Dari total 10 perusahaan tambang yang mendapatkan undangan, hanya 4 yang turut serta dalam RDP. Ungkap Bastian .

Bastian, menyampaikan bahwa meskipun acara berjalan dengan maksimal, keterlibatan seluruh perusahaan sangat diperlukan untuk memastikan pemantauan yang komprehensif. Ia mengajak semua perusahaan, baik yang hadir maupun tidak hadir, untuk menyiapkan data realisasi pelaksanaan CSR/PPM periode tahun 2024-2025 agar dapat dipaparkan secara rinci pada RDP lanjutan yang akan diadakan setelah Lebaran.

Menurutnya, hingga saat ini implementasi CSR/PPM di wilayah Berau belum berjalan dengan baik, kurang transparan, dan belum akuntabel. Banyak keluhan yang diterima dari masyarakat yang menyatakan belum merasakan manfaat langsung dari program tersebut, sementara dampaknya hanya dinikmati oleh sebagian kecil tokoh masyarakat.

Fokus pengawasan terhadap implementasi PPM perusahaan tambang mencakup 8 pilar utama, yaitu:

1. Pendidikan (peningkatan akses dan kualitas pendidikan formal maupun non-formal)
2. Kesehatan (peningkatan akses layanan kesehatan, gizi, dan sanitasi masyarakat)
3. Tingkat Pendapatan Riil (pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/UMKM serta penciptaan lapangan kerja lokal)
4. Kemandirian Ekonomi (pemberdayaan masyarakat agar dapat berdiri sendiri secara ekonomi)
5. Sosial dan Budaya (pelestarian adat istiadat, budaya lokal, serta pemeliharaan keharmonisan sosial)
6. Lingkungan Hidup (pengelolaan lingkungan yang baik, konservasi sumber daya alam, dan pengelolaan sampah)
7. Kelembagaan Komunitas (penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan lembaga desa)
8. Infrastruktur Penunjang (pembangunan sarana dan prasarana fisik yang mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat)

RDP lanjutan diharapkan dapat menjadi wadah yang efektif untuk memperoleh informasi yang lebih transparan dan memastikan bahwa manfaat dari CSR/PPM perusahaan tambang benar-benar dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat Kabupaten Berau.(tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *