1 Tahun Lebih Menggantung, Hairil Tami: Saya Sulit Cari Keadilan di Polres Metro Bekasi

IMG 20260926 WA0022
banner 120x600
banner 468x60

Donny Andretti : Penyidik A. Rifai Minim Respons, Kami Siap Lapor Propam

BEKASI – Hairil Tami, pelapor dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambatnya penanganan kasusnya oleh Polres Metro Bekasi. Laporan dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil mengungkapkan bahwa upaya komunikasi untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) berulang kali menemui jalan buntu. “Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Sabtu (26/9/2026).

Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, membenarkan adanya kendala komunikasi intensif dengan penyidik A. Rifai dari Unit II Harda. Menurutnya, pesan WhatsApp dan surat resmi yang dikirimkan sering kali tidak mendapatkan respons atau hanya dibalas dengan dalih tanpa kejelasan substansi perkara.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny.

Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hairil mendesak Kapolres Metro Bekasi untuk segera membenahi kinerja anak buahnya, khususnya penyidik yang menangani aduannya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut. (TIM)

Catatan : Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Polres Metro Bekasi maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber : DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *