SEMARANG – Sebanyak 35 nasabah Koperasi BMT Dinar Mulia Karanganyar melaporkan dugaan tindak pidana penipuan gelap (tipu gelap) dan pencucian uang (TPPU) kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (14/9/2026). Para korban didampingi oleh tim hukum dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm.
Kedatangan para korban diterima langsung oleh Kasubdit dan Kompol Arry di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jateng. Pihak penyidik menerima laporan dengan empati dan memastikan akan menindaklanjuti perkara tersebut setelah melakukan diskusi awal untuk menggali kronologi kejadian.
M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., perwakilan tim hukum Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menyatakan bahwa total kerugian materiil yang dialami para korban mencapai sekitar Rp7 miliar. Ia menegaskan bahwa pelaku utama dalam kasus ini diduga adalah Ketua BMT Dinar Mulia, Umi Munawaroh (UM).
“Sungguh jahat dan keji pelakunya. Uang para korban dilenyapkan seketika. Saya pastikan kasus ini akan diproses hukum hingga tuntas dan pelakunya berakhir di penjara,” tegas M. Arifin di hadapan wartawan, sambil menyayangkan nasib para korban yang terlihat menangis saat menceritakan kehilangan mereka.
Turut hadir mendampingi para korban dalam proses pelaporan ini adalah jajaran pimpinan dan anggota tim hukum FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm, antara lain:
* Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.
* Basriyanto, S.H.
* Wakid Nur Hidayanto
* Eko Affandy, S.H., S.E.
* Bambang Santoso, S.H., M.H.
* Dwi Cahyo Nugroho, S.H., M.H.
Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan aparat penegak hukum Polda Jateng dapat segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana koperasi tersebut demi mengembalikan hak-hak para korban. ( jay)
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber ; DPP FERADI WPI

















