Ketum FERADI WPI Donny Andretti Usulkan Penambahan Sesi Ibadah di JKI HTE Semarang

IMG 20260906 WA0033
banner 120x600
banner 468x60

SEMARANG – Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pengacara dan Pendeta, Adv. Ev. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyampaikan usulan strategis terkait pengembangan pelayanan di Gereja JKI Higher Then Ever (HTE) Semarang. Usai mengikuti ibadah Minggu pada 6 September 2026 di Jalan Bandarharjo, Semarang Utara, Donny menilai gereja tersebut perlu menambah sesi ibadah baru pada pukul 14.00 dan 20.00 WIB guna menampung antusiasme jemaat yang terus meningkat.

Donny yang dikenal fleksibel dalam melayani akibat tuntutan profesinya sebagai advokat yang sering bepergian lintas pulau, mengungkapkan bahwa kehadiran jemaat di JKI HTE selalu padat setiap kali ia menghadiri kebaktian umum. “Dulu gereja ini hanya membuka dua kali kebaktian, lalu meningkat menjadi tiga kali, yaitu pukul 07.00, 10.00, dan 17.00 WIB. Namun, kenyataannya gereja selalu penuh sesak hingga area parkir meluber jauh,” ujar Donny.

Menurut Donny, penambahan sesi ibadah merupakan langkah logis untuk mengakomodasi pertumbuhan rohani jemaat dan mengurangi kepadatan fisik di gedung gereja. “Sudah saatnya JKI HTE membuka dua ibadah tambahan di pukul 14.00 dan 20.00 WIB, sehingga total ada lima kali kebaktian di hari Minggu. Ini demi kenyamanan dan kemajuan pelayanan gereja,” tambahnya.

Usulan tersebut disampaikan Donny dengan semangat konstruktif dan kasih. Ia mengajak pihak pastoral JKI HTE untuk membawa aspirasi ini dalam doa dan pertimbangan kepemimpinan gereja. “Silahkan Pastoral JKI HTE untuk membawa dalam doa usulan saya ini, demi kemajuan Gereja anda,” pungkas Donny.

Langkah Donny Andretti dalam memberikan masukan bagi perkembangan gereja lokal sejalan dengan perannya yang aktif tidak hanya di dunia hukum, tetapi juga dalam pelayanan kerohanian, termasuk rutin menjadi pembina rohani di berbagai Rutan dan Lapas di Indonesia. (Jay)/kawanjari)

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber ; DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *