Laporan Masyarakat di Polresta Denpasar Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Tiga Tahun Menanti

IMG 20260906 WA00771
banner 120x600
banner 468x60

DENPASAR – Sebuah laporan masyarakat yang telah berlangsung sejak Juli 2023 akhirnya memasuki babak baru. Polresta Denpasar resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana melalui proses gelar perkara.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1065.g/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 31 Agustus 2026. Sebelumnya, laporan awal dengan nomor DUMAS/545/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI diterima pada 6 Juli 2023 dan ditindaklanjuti sebagai Laporan Informasi pada 8 Juli 2023.

Perkara ini mendapatkan pendampingan hukum intensif sejak Oktober 2025 oleh tim dari Subur Jaya Lawfirm dan organisasi advokat FERADI WPI, yang dipimpin oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., serta rekan Gita Kusuma Mega Putra, S.H., A.Md.

Gita Kusuma Mega Putra mengapresiasi langkah Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim, atas kejelasan progres penanganan kasus. “Bagi kami, yang terpenting adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum menekankan sikap profesional dan menghormati asas praduga tak bersalah. Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului kesimpulan penyidik. “Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah dalam proses penyidikan,” tambah Gita.

Para pihak kini berharap proses penyidikan selanjutnya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peningkatan ke tahap penyidikan ini menandai kemajuan signifikan, namun belum merupakan putusan akhir mengenai kesalahan tersangka.(tim)

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber : DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *