Hendrik Bersama Kuasa Hukumnya Bongkar Modus Penyerobotan Dan Pengrusakan Lahan di Juata Permai Kota Tarakan

IMG 20260911 WA00184
banner 120x600
banner 468x60

Goklas Tambun, SH ; Para korban Pelapor memiliki dokumen kepemilikan lama, mulai tahun 2004 hingga setelahnya.

TARAKAN – Mantan Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik, SH, MH. bersama enam pemilik lahan lainnya resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan properti di kawasan Juata Permai RT 19, Tarakan. Pada Kamis (10/9/2026), Hendrik dan rombongan bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, untuk memberikan keterangan tambahan.

Hendrik menjelaskan, bahwa ia telah membeli tanah seluas 20 x 50 meter sejak 2004 yang dilengkapi dokumen kepemilikan sah. Namun, masalah muncul pada akhir 2024 ketika seorang berinisial
” N ” mengklaim hamparan lahan tersebut—termasuk tanah milik Hendrik—berdasarkan dokumen baru.

“Saya sudah pasang patok dan pagar kawat tiga kali, tapi selalu dicabut. Bahkan patok kayu ulin saya diambil dan dijadikan bagian dari kandang ayam yang dibangun pihak tersebut di atas tanah saya,” ujar Hendrik, yang dihubungi via selularnya.

IMG 20260911 WA00173Selain pencabutan patok, Hendrik juga melaporkan pengrusakan papan informasi status tanah yang ia pasang. Ia mengaku sempat berhadapan langsung dengan pihak berinisial ” N ” yang diduga membawa parang saat terjadi perdebatan di lokasi.

Kuasa hukum para korban, Goklas Tambun, menyatakan bahwa kasus ini telah melahirkan tiga laporan polisi: dua laporan dugaan penyerobotan lahan (2025) dan satu laporan dugaan pengrusakan (2026).

“Para korban memiliki dokumen kepemilikan lama, mulai tahun 2004 hingga setelahnya. Klaim pihak lain baru muncul di akhir 2024,” terang Goklas.

Rekan kuasa hukum, Ega Surya Perdana, menambahkan bahwa selain sengketa dokumen, terdapat unsur intimidasi terhadap para pemilik lahan saat mencoba mengelola tanah mereka. “Kami serahkan pembuktian kepada penyidik. Ada tujuh pemilik lahan dalam satu hamparan yang mengalami nasib serupa,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tarakan memastikan bahwa perkara ini telah menjadi atensi pimpinan dan akan segera diproses secara hukum. Para pelapor berharap kepolisian dapat meneliti keabsahan dokumen kedua belah pihak serta kondisi fisik di lapangan untuk mengungkap kebenarannya . (Tim)

Catatan Redaksi : Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *