SALATIGA – Tim advokasi dari FERADI WPI mendesak Polresta Salatiga untuk segera menetapkan dan menangkap para terduga pelaku penganiayaan berat terhadap anggota mereka, M. Sholeh Abdullah Ali R., di area parkir Toko Benang Raja. Meskipun rekaman CCTV kejadian tanggal 12 September 2026 telah diserahkan dan laporan polisi sudah dibuat oleh istri korban, hingga Selasa (22/9/2026) atau hampir dua minggu berlalu, belum ada upaya penangkapan yang dilakukan aparat.
Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, menegaskan bahwa bukti visual menunjukkan korban tidak melakukan perlawanan sama sekali saat dihajar bertubi-tubi secara berkelompok. Salah satu pelaku bahkan diduga menggunakan linggis besi yang sengaja dibawa dari rumah, mengindikasikan adanya perencanaan tindak pidana. Korban saat ini masih dirawat intensif di RSUD Salatiga dengan kondisi paru-paru bocor dan tubuh penuh jahitan.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., mengutuk keras kekejian para pelaku yang bertindak pengecut dengan mengeroyok menggunakan senjata tajam. Ia menyayangkan lambatnya proses hukum mengingat alat bukti yang kuat telah tersedia. “Saya yakin Polresta Salatiga berani menegakkan hukum dan memberikan rasa aman,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, mengingatkan penyidik agar segera mengintegrasikan seluruh alat bukti—mulai dari CCTV, saksi, laporan, hingga visum et repertum—ke dalam konstruksi penyidikan. Ia memperingatkan agar proses hukum tidak berjalan lambat sehingga berisiko menghilangkan atau mengubah nilai pembuktian.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyatakan keyakinannya bahwa Polresta Salatiga mampu menegakkan hukum di wilayah yurisdiksinya. Pihak tim advokasi juga meminta perhatian Kapolda Jateng dan Kadiv Propam Polda Jateng agar kasus ini ditangani secara transparan demi menjamin rasa aman masyarakat . (TIM)
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan tim advokasi dan fakta persidangan awal. Status tersangka dan perkembangan penyidikan tetap menjadi kewenangan Polresta Salatiga. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian maupun terduga pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik .
Sumber ; DPP FERADI WPI

















