Donny Antetti ; Belum Capai Kesepakatan
Pihak Korban dan Tersangka Sepakat Lanjutkan Negosiasi
SEMARANG – Upaya penyelesaian sengketa kasus dugaan penganiayaan berat dengan linggis besi terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. melalui jalur mediasi telah dimulai. Pertemuan pertama antara tim kuasa hukum korban dari FERADI WPI-Subur Jaya Lawfirm dan tim hukum para terduga pelaku berlangsung di Kantor Subur Jaya & Rekan, Ngampin, Kabupaten Semarang, Kamis (24/9/2026).
Mediasi yang dimulai pukul 15.30 WIB hingga 17.00 WIB tersebut belum menghasilkan kata sepakat. Namun, kedua belah pihak sepakat untuk mengomunikasikan hasil pertemuan awal ini kepada prinsipal masing-masing sebelum menjadwalkan mediasi lanjutan.
Tim kuasa hukum korban yang hadir dipimpin oleh Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., bersama Agus Polenk, Arno/Sarwono SH, Eko Ponco, S.H., dan Agus Susilo Budi Pranoto SH. Sementara itu, pihak terduga pelaku Fujiyanto (Yanto Petak) dan Christabel Riko Aditama diwakili oleh Sukindar, S.H., dan Eko Affandy, S.H., S.E.
Sebagai tuan rumah, Agus Polenk mengakhiri sesi negosiasi dengan menjamu seluruh peserta mediasi dengan hidangan sate dan gule kambing dalam suasana kekeluargaan, meski substansi hukum masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026 lalu, yang menyebabkan korban mengalami luka parah berupa paru-paru bocor. Hingga kini, Polresta Salatiga masih terus mendalami penyidikan seiring berjalannya upaya damai di luar pengadilan. (TIM)
Catatan Redaksi : Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
SUMBER ; DPP FERADI WPI

















