JAKARTA – Advokat senior Donny Andretti memperkirakan para pelaku pengroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI, terancam hukuman pidana berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 12 September 2026 di Parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, tersebut diduga memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana.
Donny menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV dan visum et repertum, korban mengalami luka berat berupa kebocoran paru-paru akibat dihajar bertubi-tubi menggunakan linggis besi. Kondisi ini memaksa Sholeh menjalani perawatan intensif dengan pemasangan selang drainase dan belum dapat bekerja hingga saat ini.
“Dugaan kuat mengarah pada Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat secara bersama-sama, jo Pasal 17 ayat (4) jo Pasal 459 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana,” ujar Donny Andretti, Rabu (1/10/2026).
Menurut Donny, penggunaan senjata tajam jenis linggis besi yang diduga dibawa sengaja dari rumah oleh pelaku menunjukkan adanya rencana terlebih dahulu (voorbedachten rade). Selain ancaman pidana pokok, pelaku juga berpotensi dikenai pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan oleh Polres Salatiga terus berlanjut untuk melengkapi barang bukti dan keterangan saksi sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan . (TIM)
Catatan Redaksi : Pemberitaan ini disusun secara berimbang berdasarkan pendapat ahli hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Polresta Salatiga maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber ; DPP FERADI WPI

















