SAMARINDA – Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud soal persetujuan DPRD Kaltim atas rencana renovasi rumah jabatan senilai Rp25 miliar dibantah anggota legislatif.
DPRD Kalimantan Timur membantah klaim Gubernur Rudy Mas’ud yang menyebut Dewan di Karang Paci sudah menyetujui proyek renovasi rumah jabatan gubernur senilai Rp25 miliar.
Penolakan ini disampaikan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Ia juga menyebut klaim persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim dan Kemendagri perlu diluruskan.
Baharuddin Demmu , menegaskan pihaknya tidak mengetahui dan belum membahas rencana renovasi tersebut di Banggar. Ia menyebut realitas di DPRD berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Gubernur Rudy Mas’ud.
Menurut Baharuddin, hingga kini belum ada pembahasan resmi maupun persetujuan DPRD terkait anggaran renovasi rumah jabatan Rp25 miliar. Ia meminta agar setiap rencana proyek besar dikomunikasikan dan dibahas bersama sesuai mekanisme penganggaran. “Jangan sampai narasi yang berkembang tidak sesuai fakta di dewan,” ujarnya.
DPRD Kaltim meminta Pemprov menjelaskan lebih rinci soal sumber pernyataan bahwa TAPD dan Kemendagri sudah menyetujui proyek tersebut. (jy)






