Pelapor Kecewa Sidang Disiplin Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Diduga Memojokkan Saksi

IMG 20260527 WA0046
banner 120x600
banner 468x60

Moch. Arifin ; diduga ada intervensi dari Kapolsek Banjarsari yang mencoba menghubungi pihak kami secara tidak resmi

SURAKARTA – Mochammad Arifin, Wakil Ketua Umum FERADI WPI, menyatakan kekecewaan berat terhadap jalannya sidang disiplin AKP Herawan Prasetyo Budi, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, yang digelar Selasa (26/5/2026).

Arifin menilai proses persidangan terkesan “dagelan” dan justru memojokkan saksi pelapor, padahal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah sebelumnya menyebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum polisi tersebut.

Arifin mengkritik jadwal sidang yang dikabarkan diterima mendadak, sehari sebelum Hari Raya Idul Adha. Hal ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk mempersulit kehadirannya, mengingat ia berdomisili di Jawa Timur sementara sidang berlangsung di Jawa Tengah. Permintaan penjadwalan ulang (reschedule) juga reportedly ditolak.

“Dalam sidang, saksi-saksi saya, yaitu Ziedan dan Yuda, dicecar dan dipojokkan. Ini sangat mengecewakan. Seolah-olah Propam membela sesama profesi, bukan menegakkan keadilan bagi korban yang mobilnya ditahan dan digembok oleh debt collector (DC) di area Polsek,” ujar Arifin, Rabu (27/5/2026).

Kasus ini bermula dari peristiwa 11 Oktober 2025, di mana kendaraan Mitsubishi Pajero Sport milik kliennya dirampas sekelompok orang mengaku DC. Kendaraan tersebut akhirnya dibawa ke halaman Polsek Banjarsari atas izin Kanit Reskrim. Namun, alih-alih dilindungi, mobil tersebut “disandera” di parkir Polsek selama lima hari dengan stir yang digembok oleh oknum DC, hingga harus dibuka paksa menggunakan gerinda.

Berdasarkan SP2HP2 yang ditandatangani Kabidpropam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, AKP Herawan diduga melanggar disiplin terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi sah. Meski demikian, Arifin menilai eksekusi sidang disiplin tidak mencerminkan objektivitas.

“Saya menuntut pencopotan AKP Herawan dari jabatannya dan permintaan maaf terbuka. Saya juga menduga ada intervensi dari Kapolsek Banjarsari yang mencoba menghubungi pihak kami secara tidak resmi. Kapolda Jateng harus memastikan netralitas dalam kasus ini,” tegas Arifin.

Hingga saat ini, perkara pidana pokok terkait dugaan perampasan oleh oknum DC masih terus diselidiki oleh Satreskrim Polresta Surakarta, sementara aspek etik dan disiplin oknum polisi menjadi ranah internal Propam. (tim)

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Polresta Surakarta, Polda Jawa Tengah, dan pihak terkait lainnya sesuai Kode Etik Jurnalistik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *