Dugaan Polresta Pati Langgar Prinsip ‘Waktu Wajar”

IMG 20260907 WA00801
banner 120x600
banner 468x60

Adv. Donny Andretti : Pemanggilan Hukum Harus Patuh Asas Kewajaran, Bukan Sekadar Formalitas

 

PATI – Prosedur pemanggilan klarifikasi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati menjadi sorotan setelah seorang warga bernama Kuswandi Bin Tasmin menerima surat panggilan yang mencantumkan jadwal kehadiran pada masa lalu. Surat tersebut meminta Kuswandi hadir pada Jumat, 4 September 2026, namun baru diterimanya pada Minggu, 6 September 2026.

Kuswandi kemudian mengkonsultasikan hal tersebut kepada penasihat hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. Donny menilai adanya ketidaktepatan waktu dalam administrasi pemanggilan tersebut. Menurutnya, prinsip “jangka waktu yang wajar” sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana sangat penting untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang dipanggil guna mempersiapkan diri dan berkoordinasi dengan kuasa hukum.

“Yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Donny.

Menanggapi situasi ini, Polresta Pati kembali menerbitkan surat panggilan baru dengan agenda klarifikasi pada Selasa, 8 September 2026. Donny Andretti telah menginstruksikan kliennya untuk tetap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi tim hukum. “Kita lihat nanti perkara ini sebenarnya seperti apa. Saya sampaikan kepada Kuswandi agar tetap kooperatif dan hadir dengan didampingi tim penasihat hukum,” tambah Donny.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pengiriman surat pertama maupun penerbitan surat panggilan susulan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Polresta Pati untuk memberikan klarifikasi atas persoalan administratif tersebut. (tim).

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber ; DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *