FERADI WPI Salatiga menegaskan komitmennya Mengawal perkara secara transparan dan tuntas

IMG 20260917 WA00031
banner 120x600
banner 468x60

FERADI WPI : Kami yakin Pelaku akan Dihukum

 

SALATIGA – M. Sholeh Abdullah Ali R., seorang anggota Organisasi Advokat Paralegal (OA) FERADI WPI, menjadi korban dugaan penganiayaan dan pengroyokan menggunakan senjata tajam jenis linggis di area parkir Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada Rabu (16/9/2026). Korban saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Salatiga akibat luka serius.

Peristiwa bermula dari perselisihan lisan antara korban dengan seorang pria berinisial Y terkait ucapan yang menyinggung orang tua korban. Ketegangan memuncak ketika Y, didampingi putranya, menyerang Sholeh yang sedang sendirian di area parkir. Rekaman CCTV yang beredar luas menunjukkan kedua pelaku membawa linggis dan memukul korban secara bertubi-tubi hingga tidak sadarkan diri.

Menyikapi kejadian tersebut, istri korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Salatiga untuk meminta penindakan hukum. Mengetahui anggotanya menjadi korban kekerasan, FERADI WPI segera menurunkan tim pendampingan hukum yang dipimpin oleh Agus Polenk, Kepala Divisi DPP FERADI WPI.

Panji, Pimpinan Umum Media Patroli86.com sekaligus Kadiv DPP FERADI WPI, menyatakan kecaman keras terhadap aksi brutal tersebut. “Saya mengutuk keras pengroyokan ini yang mirip percobaan pembunuhan. Betapa sadisnya para pelaku berulang kali menghajar sahabat saya Sholeh dengan linggis,” ujar Panji.

Panji juga mengklarifikasi identitas pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan pengakuannya, yakni Yanto (atau Petak/Fujiyanto) beserta putranya, bukan sekelompok orang asing seperti isu yang sempat beredar. “Terduga pelaku adalah Yanto dan anaknya. Saya mengenal mereka, meski tidak dekat,” tegas Panji.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Salatiga terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini secara transparan dan tuntas guna memastikan keadilan bagi korban . (tim)

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber ; FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *