Donny Andretti : Jika Terus Diam, Kami Akan Laporkan Penyidik Rifai ke Pengawas Internal Polri
CIKARANG – Hairil Tami, seorang pengusaha dan korban dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, menyuarakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasusnya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten). Sudah lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat pada 10 September 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan status perkara maupun penetapan tersangka.
Hairil melaporkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali menghubungi penyidik kasus, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi pun sering kali menemui jalan buntu dengan alasan yang tidak jelas.
“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek,” ujar Hairil Tami, Rabu (16/9/2026). Ia berharap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, dapat turun tangan memberikan kepastian hukum.
Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., dari Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI, menegaskan bahwa ketidakhadiran progres signifikan dalam kasus ini merugikan kliennya. Donny menyoroti bahwa dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih berencana mengundang terlapor inisial IK untuk klarifikasi, padahal waktu telah berlalu cukup lama.
“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.
Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut. (tim)
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber ; DPP FERADI WPI

















