Ketua PWI Kaltim Kecam Intimidasi 4 Jurnalis Liput Aksi 214

IMG 20260422 WA0050
banner 120x600
banner 468x60

Abdurrahman Amin ; ini pembungkaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran serius kebebasan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999

SAMARINDA – Ketua PWI Kalimantan Timur Abdurrahman Amin mengecam keras intimidasi hingga penghapusan paksa data liputan yang dialami empat jurnalis saat meliput Aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (21/4/2026).

Tindakan intimidasi, represif, dan penghapusan paksa data liputan yang menimpa empat jurnalis saat meliput Aksi 214. Peristiwa ini disebut sebagai bentuk pembungkaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan pelanggaran serius kebebasan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999.

Tindakan ini dinilai sebagai pembungkaman kerja jurnalistik dan pelanggaran kebebasan pers. Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin menegaskan tindakan itu tidak dapat ditoleransi karena merugikan hak publik atas informasi. Ketua AJI Samarinda Yuda Almerio menyebut hal tersebut pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.

Abdurrahman Amin menyebut aksi itu tindakan pengecut: “Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi. Oknum petugas keamanan itu pengecut,” tegasnya.

Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, IM mengalami intimidasi, ponsel dirampas, dan data hasil liputan dihapus paksa. Di luar kantor, Andi Asho, Rama Sihotang, dan Zulkifli Nurdin dihalangi meliput di ruang publik.

Yuda Almerio menambahkan: “Bila bersih mengapa harus risih. Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers “. (jy)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *