Adv.Revan ; sengketa ini tidak dapat dilihat hanya dari masuknya dana ke rekening Sumaryo.
JAKARTA – Tim kuasa hukum Sumaryo membantah tudingan sepihak dalam perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang. Melalui juru bicaranya, Revan Pratama Wijaya, S.H., tim hukum menguraikan kronologi lengkap berupa rangkaian perjanjian bertingkat dan aliran dana yang melibatkan PT Majestic Point Management, Ali Nurdin, Agus Mulyana, Sumaryo, serta Penggugat Titis Sukowanto.
Revan menjelaskan bahwa sengketa ini tidak dapat dilihat hanya dari masuknya dana ke rekening Sumaryo. Terdapat tiga lapisan perjanjian kunci: pertama, antara PT Majestic Point dengan Ali Nurdin (14 Oktober 2024); kedua, antara Ali Nurdin dengan Sumaryo dan Agus Mulyana (21 Oktober 2024); serta ketiga, antara Sumaryo dengan Titis Sukowanto (4 November 2024).
“Aliran dana menunjukkan bahwa uang yang diterima Sumaryo dari Titis sebagian besar diteruskan kepada Ali Nurdin sebagai pemegang kontrak utama. Ini membuktikan Sumaryo bukan pihak yang menguasai dana secara mutlak,” ujar Revan, Rabu (1/10/2026).
Bukti transaksi dan Minute of Meeting tanggal 13 Desember 2024 juga mencatat adanya persiapan teknis pembongkaran besi yang sempat tertunda akibat masalah perizinan. Namun, proyek akhirnya batal setelah PT Majestic Point memberikan ultimatum pembayaran kepada Ali Nurdin pada 19 Desember 2024.
Menanggapi gugatan pengembalian dana Rp1,2 miliar, tim hukum menekankan pentingnya Surat Pernyataan Pengembalian Dana tertanggal 18 April 2025, di mana Ali Nurdin mengakui penerimaan dana dari Sumaryo dan Agus serta menyatakan kesediaan untuk mengembalikannya. Revan menegaskan bahwa tanggung jawab hukum harus dinilai berdasarkan keseluruhan dokumen dan kronologi, bukan sekadar dalil satu sisi, dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim PN Cikarang . (TIM)
Catatan ; Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Titis Sukowanto, PT Majestic Point Management, maupun pihak lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















