Kuasa Hukum Uun Minta Dijadwal Ulang Undangan Gelar Perkara ke Polda Banten

IMG 20260831 WA01132
banner 120x600
banner 468x60

Revan Pratama, SH : Undangan Gelar Perkara Diterima 46 Menit Sebelum Agenda

JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun meminta penjadwalan ulang gelar perkara Restorative Justice (RJ) yang dijadwalkan Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 31 Agustus 2026. Permohonan ini diajukan karena surat undangan baru diterima via WhatsApp pukul 09.14 WIB, hanya 46 menit sebelum agenda dimulai pukul 10.00 WIB.

Ketua Tim Advokasi Revan Pratama Wijaya SH menyatakan rentang waktu tersebut tidak memadai untuk koordinasi internal dan persiapan kehadiran klien. “Sangat tidak masuk akal surat diberikan 46 menit sebelum acara lewat PDF di WA saja. Penyidik perlu belajar kepatutan bersurat agar panggilan tidak cacat hukum,” ujar Revan dalam surat Nomor 009/SP/VIII/2026 kepada Direktur Reskrimum Polda Banten.

Revan menegaskan ketidakhadiran tim bukan bentuk penolakan terhadap mekanisme RJ, melainkan akibat ketidakwajaran waktu pemberitahuan. Pihaknya tetap mendukung proses penyelesaian perkara namun meminta jadwal baru dengan notifikasi yang efektif.

Advokat Senior Donny Andretti menyoroti aspek legalitas pemanggilan. Ia merujuk Pasal 26 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mewajibkan pemanggilan memperhatikan “jangka waktu yang wajar”. Menurut Donny, kewajaran waktu mutlak diperlukan agar pihak yang dipanggil dapat mempersiapkan diri dan menggunakan haknya secara efektif, bukan sekadar terpenuhinya administrasi surat.

Gelar perkara ini berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/2026/POLDA BANTEN dan melibatkan kesepakatan musyawarah antara korban dengan empat pihak terkait. Tim kuasa hukum berharap Polda Banten dapat mengabulkan permohonan penjadwalan ulang demi kelancaran proses keadilan restoratif yang tertib dan transparan. (tim)

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disajikan berdasarkan dokumen resmi dan keterangan yang tersedia. Kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber ; DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *