LBH FERADI : Petugas Kurang Paham Prosedur Hukum
JAKARTA UTARA – Layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FERADI. Wakil Ketua Umum DPP Organisasi Advokat Paralegal (OA) FERADI WPI sekaligus Ketua LBH FERADI, Harriani Bianca Daryana, S.H., menyayangkan lambatnya respons dan ketidakpahaman petugas terhadap prosedur hukum saat menerima laporan warga pada Rabu (9/9/2026).
Insiden bermula ketika tim LBH FERADI mendampingi korban bernama Farida Normayanti untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan pengrusakan. Tim yang terdiri dari Harriani Bianca, Mohamad Farhan, S.H., Yoshua Rivaldo, S.KM., S.H., M.H., dan Kornelius Kilikily, S.H., tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, mereka baru dilayani satu jam kemudian, yakni pukul 15.00 WIB.
Harriani mengungkapkan bahwa petugas yang melayani awalnya tampak kurang memahami aspek hukum dalam penerimaan laporan. Akibatnya, petugas memanggil rekannya, seorang penyidik bernama Ishak Pasaribu, untuk menangani kasus tersebut.
“Awalnya, Penyidik Ishak Pasaribu hanya berniat membuatkan surat tanda terima laporan sementara (DUMAS). Padahal, kami meminta diterbitkannya Tanda Terima Laporan Polisi (TTLR) sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Harriani.
Penolakan penerbitan TTLR oleh penyidik memicu ketegangan. Tim LBH FERADI bersikeras bahwa korban berhak mendapatkan bukti pelaporan yang sah sejak awal. Melihat sikap tegas Harriani yang mengancam akan melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya jika prosedur tidak dijalankan, penyidik akhirnya melunak dengan syarat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlebih dahulu.
Setelah proses olah TKP dilakukan bersama tim LBH FERADI, korban, dan pihak Polres Metro Jakarta Utara, Tanda Terima Laporan Polisi akhirnya diterbitkan.
Harriani Bianca menegaskan bahwa kejadian ini mencerminkan pelayanan yang mengecewakan dan berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap keadilan. “Petugas seharusnya lebih memahami hukum dan prosedur agar tidak merugikan pelapor. Kami berharap evaluasi serius dilakukan oleh pimpinan Polres Metro Jakarta Utara,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Jakarta Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan dari LBH FERADI tersebut. (Tim)
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber ; DPP FERADI WPI

















