Pelaku Pengroyokan di Salatiga Terancam Hukuman Maksimal Linggis Besi Jadi Bukti Rencana Jahat

IMG 20261001 WA0009
banner 120x600
banner 468x60

Tim Advokasi : Pelaku Pengroyokan Sholeh Terancam 15 Tahun Penjara Dan Pasal Berlapis

SEMARANG – Ketua Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, Agus Polenk, menyatakan bahwa para pelaku pengroyokan terhadap anggota mereka, M. Sholeh Abdullah Ali R., terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ancaman ini berasal dari penerapan pasal berlapis, yakni Pasal 262 (Penganiayaan Berat), Pasal 17 ayat (4) jo. Pasal 459 KUHP (Percobaan Pembunuhan Berencana).

Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 12 September 2026 di Parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, tersebut mengakibatkan korban mengalami kebocoran paru-paru dan cacat permanen. Agus Polenk menilai penggunaan linggis besi yang diduga dibawa sengaja dari rumah menunjukkan adanya rencana terlebih dahulu (voorbedachten rade) untuk merampas nyawa korban.

“Saya yakin Penyidik Polres Salatiga dan Jaksa Penuntut Umum akan menerapkan pasal-pasal tersebut secara tepat mengingat kekejian aksi yang terekam CCTV,” ujar Agus Polenk, Rabu (1/10/2026).

Sementara itu, dalam kondisi lemah, korban Sholeh berhasil mengidentifikasi dua tersangka utama, yaitu Fujiyanot (alias Yanto Pethak) dan putranya, Christabel Riko Aditama. Kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan intensif oleh Polresta Salatiga. (TIM)

Catatan :
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Polresta Salatiga maupun instansi lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber ; DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *