Polresta Pati Diingatkan Jangan Sepelekan Hak Warga Dalam Pemanggilan

IMG 20260908 WA00201
banner 120x600
banner 468x60

Mustaqim, S.H .: Penyidik Polresta Pati Harus Belajar Hormati Prosedur Hukum, Jangan Main-main !

 

PATI – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI sekaligus dari Firma Hukum Subur Jaya, Mustaqim, S.H., menyayangkan prosedur administrasi pemanggilan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati. Kritik ini muncul setelah seorang warga bernama Kuswandi Bin Tasmin menerima surat panggilan klarifikasi dua hari setelah jadwal kehadiran yang tertera dalam surat tersebut berlalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kuswandi menerima surat undangan wawancara pada Minggu, 6 September 2026. Namun, surat tersebut mencantumkan agenda kehadiran pada Jumat, 4 September 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polresta Pati. Kontak person yang tercantum adalah Ipda Wawan Indrawan dan Briptu Singgih Pratama.

Menanggapi anomali tersebut, Mustaqim yang juga bertindak sebagai penasihat hukum bersama Advokat Donny Andretti, menyatakan akan mengonfirmasi hal ini kepada pihak penyidik. “Kami berencana menghubungi contact person untuk menanyakan keanehan ini. Kok panggilan tanggal 4 September, tapi suratnya baru diterima tanggal 6 September,” ujar Mustaqim.

Mustaqim menekankan bahwa dalam hukum acara pidana, pemanggilan tidak hanya soal keberadaan surat, tetapi juga kepatutan waktu. Ia merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan “jangka waktu yang wajar”.

“Yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak, termasuk berkoordinasi dengan kuasa hukum,” tegas Mustaqim.

Meski menyoroti kesalahan administratif, Mustaqim menginstruksikan kliennya untuk tetap kooperatif. Kuswandi dijadwalkan memenuhi panggilan susulan pada Selasa, 8 September 2026, dengan didampingi tim penasihat hukum.

“Saya harap ke depannya penyidik Polresta Pati bisa lebih hati-hati, menghargai manusia yang dipanggil, dan belajar memanggil sesuai koridor KUHAP,” pungkas Mustaqim.

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Pati belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan pengiriman surat panggilan tersebut. (tim)

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber ; DPP FERADI WPI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *